Kecamatan Bukitkecil terbentuk berdasarkan Perda No. 23 Tahun 2000 dan Surat Keputusan Walikota No. 9 Tahun 2000, merupakan pemekaran dari Wilayah Kecamatan Ilir Barat Satu, diresmikan oleh Walikota Palembang pada tanggal 24 Januari 2001
Daerah Kecamatan Bukitecil terletak di pusat Kota Palembang yang terdiri dari 6 Kelurahan dengan luas wilayah 992,00 Ha dan dan jumlah penduduk sebanyak 38,792 jiwa yang terdiri dari 19,158 Laki-laki dan 19,634 Perempuan.